PENTINGNYA MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI
PERGURUAN TINGGI
Disusun
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Pengampu
: Dr. Tjipto Subadi, M.si.

Disusun Oleh :
Harum Gatot Pamungkas (A210110165)
PENDIDIKAN
EKONOMI AKUNTANSI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan merupakan
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, dan ketrampilan, serta kedewasaan yang diperlukan
dirinya dan masyarakat. Secara filosofis pendidikan biasanya berawal pada saat
seorang bayi itu dilahirkan dan berlangsung seumur hidup, sebagaimana pesan
Rasulullah “mencari ilmu itu wajib sejak lahir sampai mati”. Demikian pula
dengan Pendidikan Kewarganegaraan, penanaman nilai-nilai kewarganegaraan (civic
education) melalui dunia pendidikan, merupakan upaya sadar dan terencana yang
dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pendidikan
Kewarganegaraan. Penyelenggaran Pendidikan Kewarganegaraan lebih efektif
melalui jalur pendidikan, tidak hanya menjadi mata pelajaran yang diajarkan di
bangku SD-SMA namun juga menjadi mata kuliah di Perguruan Tinggi. Pendidikan
Kewarganegaraan sendiri dalam penyelenggaraannya terkandung upaya sosialisasi
deseminasi, dan aktualisasi system nilai, budaya demokrasi,dan nilai-nilai
kewarganegaraan Indonesia.
Penyelenggaraan
Pendidikan kewarganegaran melalui jalur pendidikan terutama di perguruan tinggi
merupakan upaya yang efektif, untuk mengatasi semangat perjuangan dan semangat
nasionalisme yang telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini
disebabkan antara laioleh pengaruh globalisasi yang ditandai oleh kuatnya
pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang
ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan
keamanan global. Pendidikan kewarganegaraan menjadi tepat diselenggarakan pada
lingkup Perguruan Tinggi, mengingat mahasiswa dan mahasiswi merupakan potensi
besar, serta tonggak bagi kemajuan bangsa. Nilai-nilai budaya demokrasi,
semangat nasionalisme, bela negara, wawasan nusantara, dan nilai-nilai
kewarganegaraan menjadi mata kuliah yang penting dan perlu untuk
diselenggarakan di Perguruan Tinggi. Nilai-nilai tersebut menjadi perlu dan
penting di Perguruan Tinggi, mengingat kehidupan sekarang yang begitu kuat akan
pengaruh globalisasi dan budaya barat yang berakibat terhadap menurunnya
semangat nasionalisme dan kepedulian terhadap kondisi sosial bangsa dan negara
terutama penurunan itu dialami oleh pemuda-pemudi. Tentunya hal ini menimbulkan
keprihatinan yang mendalam, maka dari itu saya membuat makalah berjudul
“Perlunya Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi”, sebab mahasiswa dan mahasisiwa merupakan warga
negara yang memiliki potensi besar untuk kemajuan bangsa.
B.
Rumusan
Masalah
1. Pengertian, Visi, Misi, Tujuan,
dan Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Landasan Pendidikan
Kewarganegaraan.
3. Pentingnya Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.
C.
Tujuan
1. Mahasiswa dan mahasiswi
mengetahui tentang Pengertian, Visi, Misi, Tujuan, dan Sejarah Pendidikan
Kewarganegaraan.
2. Mahasiswa dan mahasiswi mengetahui
Landasan dari Pendidikan Kewarganegaraan.
3. Mahasiswa dan mahasiswi memahami
pentingnya mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.
D.
Manfaat
1. Mahasiswa dan mahasiswi menjadi
paham mengenai pendidikan Kewarganegaraan.
2. Mahasiswa dan mahasiswi
mengetahui tentang visi, misi, dan tujuan dari adanya Pendidikan
Kewarganegaraan.
3. Mahasiswa dan mahasiswi
mengetahui tentang sejarah Pendidikan Kewarganegaraan.
4. Mahasiswa dan mahasiswi tahu apa
landasan dari Pendidikan Kewarganegaraan.
5. Mahasiswa dan mahasiswi lebih
memahami pentingnya mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang diajarkan,
walaupun sebagai Mata Kuliah Umum.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian, Visi,
Misi, Tujuan, dan Sejarah Pendidikan Kewarganegaran
1.
Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata
kuliah pengembangan kepribadian. Pendidikan Kewarganegaraan dahulu materi
ajarnya disampaikan melalui Pendidikan Kewiraan, adalah materi perkuliahan yang
menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga negara
dalam bernegara dan pendidikan bela Negara yang tertuang dalam Surat Keputusan
Dirjen Dikti No. 267/DIKTI/2000. Dalam UU No. 2 Tahun 1998 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pasal 39 (2), dinyatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan
jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan. Kep.
Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah
Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”. Dengan
penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No.
267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga
dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan
Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok
Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara,
dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Secara bahasa, istilah “Civic Education” oleh
sebagian pakar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan
Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah “Pendidikan Kewargaan”
diwakili oleh Azra dan Tim ICCE (Indonesian Center for Civic Education) dari
Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, sebagai pengembang Civic Education
pertama di perguruan tinggi. Penggunaan istilah “Pendidikan Kewarganegaraan”
diwakili oleh Winataputra dkk dari Tim CICED (Center Indonesian for Civic
Education), Tim ICCE (2005: 6). Menurut Kerr (Winataputra dan Budimansyah,
2007:4), mengemukakan bahwa Citizenship education or civics education
didefinisikan sebagai berikut:
Citizenship
or civics education is construed broadly to encompass the preparation of young
people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the
role of education (trough schooling, teaching, and learning) in that
preparatory process.
Selain itu masih ada beberapa
pendapat mengenai pengertian Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan
Kewargnegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang
pemerintahan, konstitusi, lmbaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan
kewajiban warga negara serta proses demokrasi (Azyumardi Azra). Pendidikan
Kewarganegaran adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik
generasi muda menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif melalui
suatu pendidikan yang dialogial (Merphin Panjaitan). Pendidikan Kewarganegaraan
adalah pendidikan
demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis
dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada
generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling
menjamin hak-hak warga masyarakat. Demokrasi adalah suatu learning proses yang
tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain. Kelangsungan demokrasi
tergantung pada kemampuan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi (Zamroni).
Selain pendapat-pendapat tersebut, masih ada beberapa pendapat tentang
pengertian Pendidikan Kewarganegaraan antara lain menurut Soedijarto dan Tim
ICCE UIN Jakarta.
2.
Visi, Misi, dan Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti No.
43/Dikti/Kep/2006, terdapat visi dan misi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
berikut :
·
Visi Pendidikan
Kewarganegaraan di perguruan tingi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman
dalam pengembangan dan penyelenggaran program studi, guna mengantarkan
mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini
berdasarkan suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa addalah sebagai
generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban,
berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan bangsanya.
·
Misi Pendidikan
Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memntapkan
kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar
Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab
dan bermoral (Kaelan&Ahmad Zubaedi, 2007: 2)
Pada dasarnya tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang
dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni. Namun
tujuan Pendidikan Kewarganegaraan dapat dibagi menjadi tujuan umum dan tujuan
khusus.
a.
Tujuan
Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada
mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar
menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
b.
Tujuan
Khusus
·
Agar
mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun,
jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung
jawab.
·
Agar
mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan
pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional
·
Agar
mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,
cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
3.
Sejarah
Pendidikan Kewarganegaraan
A. Pendidikan Kewiraan
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun
1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan
untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan
dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai
sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan
kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan
kewiraan.
B. Perkembangan
kurikulum dan materi Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pada
awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai PKn
berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi
pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu
dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan
di PT.
b.
Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan
Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
1)
Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
2) Wajib
diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
c. Berdasarkan
UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:
1)
Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan
2) Termasuk isi kurikulum pada
setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan
d. SK
Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam
kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD,
IAD, dan IBD sifatnya wajib.
e. Kep.
Mendikbud tahun 1994, menentukan:
1)
Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan PendidikanPancasila
2)
Merupakan
kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa
f. Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan
antara lain:
1)
Pendidikan
Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak
dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti
2)
Pendidikan
Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada Perguruan
Tinggi
g. Kep.
Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang
Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK,
menentukan:
1)
Pendidikan
Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak
dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti Perguruan Tinggi
di Indonesia
2)
Pendidikan
Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada Perguruan
Tinggi untuk program diploma III, dan strata 1.
h. Kep.
Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain
1)
Mata
Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan
dari MPK
2)
MPK
termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
3)
Mata
Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk
program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
B.
Landasan
Pendidikan Kewarganegaraan
a)
Landasan Hukum
·
Undang-Undang
Dasar 1945
1)
Pembukaan UUD
1945. Pembukaan alenia kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan, dan alenia
keempat khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan.
2)
Batang tubuh UUD
1945. Pasal 27 (3) (II), Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Dan pasal 30 ayat (1) (II), Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Serta
pasal 31 ayat (1) (IV), Setiap warga negara brhak mendapa pendidikan.
·
Undang-Undang
No.20 Tahun 1982
Undang-undang
N0. 20 Tahun 1982 adalah tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Kemanan
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negar 1982 No. 51, TLN 3234)
·
Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003
Undang-undang
No. 20 Tahun 2003 adalah tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor 232/U/2000 dan Nomor 45/U/2002
yang intinya Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa, dan Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan kelompok Mata kuliah Pengembangn Kepribadian, yang wajib diberikan
dalam kurikulum setiap program studi.
·
Surat Keputusan
Dirjen Dikti No. 43 Tahun 2006
Surat
Keputusan Dirjen Dikti No. 45 Tahun 2006 tantang rambu-rambu Pelaksanaan
Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
b)
Landasan Idiil
·
Pancasila Dasar
Negara
Pancasila
sebagai dasar negara merupakan dasar pemikiran tindakan negara dan menjadi
sumber segala sumber hukum negara Indonesia.
·
Pancasila
Pandangan Hidup
Pancasila
sebagai pandangan hidup merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini
kebenarannya.
·
Pancasila
Ideologi Negara
Pancasila
sebagai ideology negara merupakan kesatuan konsep-konsep dasar yang memberikan
arah dan tujuan dalam mencapai cita-cita bangsa dan negara.
C.
Pentingnya Mata
Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.
Setiap kali kita mendengar kata
kewarganegaraan, secara tidak langsung otak merespon dan mengaitkan
kewarganegaraan dengan pelajaran kewarganegaraan pada saat sekolah, dan mata kuliah
kewarganegaraan pada saat kita kuliah. Bisa jadi kata kewarganegaraan di dalam
memori otak tersimpan kuat karena setiap tahun dari sekolah dasar hingga
sekolah menengah atas ada pelajaran kewarganegaraan yang harus dipelajari, dan
ternyata saat kuliah juga ada. Dan di dalam bangku perkuliahan kita akan
mempelajari lebih dalam seberapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan Kewarganegaraan menjadi
mata pelajaran setelah terpecah dari PPKn ataupun Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Pada awalnya di gabung menjadi satu, karena isi dari
Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari Pancasila itu sendiri.
Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri karena Pendidikan
Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada siswa dan dalam
Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan yang lebih luas dan
tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila. Mempelajari Pendidikan
Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila
tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan
Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah
mengapa Pendidikan kewarganegaraan selalu “dianak tirikan” dalam percaturan
dunia pendidikan. Menurut orang kebanyakan, lebih penting belajar matematika
daripada PKn.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik
kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam
perikehidupan bangsa. Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada
masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah
diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi
mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami
proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri.
Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat
mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Negara yang akan melangkah maju
membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang
lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk
menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa
turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya
pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis
budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image
pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta
mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana
tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang
bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraan sangat
penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara
lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran
kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan
dalam kerangka identitas nasional. Seperti yang pernah diungkapkan salah satu
rektor sebuah universitas, “tanpa pendidikan kewarganegaraan yang tepat akan
lahir masyarakat egois. Tanpa penanaman nilai-nilai kewarganegaraan, keragaman
yang ada akan menjadi penjara dan neraka dalam artian menjadi sumber konflik.
Pendidikan, lewat kurikulumnya, berperan penting dan itu terkait dengan
strategi kebudayaan.” Beliau menambahkan bahwa ada tiga fenomena pasca perang
dunia II,yaitu :
1.
Fenomena
pertama, saat bangsa-bangsa berfokus kepada nation-building atau pembangunan
institusi negara secara politik. Di Indonesia, itu diprakarsai mantan Presiden
Soekarno. Pendidikan arahnya untuk nasionalisasi.
2.
Fenomena
kedua, terkait dengan tuntutan memakmurkan bangsa yang kemudian mendorong
pendidikan sebagai bagian dari market-builder atau penguatan pasar dan ini
diprakarsai mantan Presiden Soeharto.
3.
Fenomena
ketiga, berhubungan dengan pengembangan peradaban dan kebudayaan. Singapura,
Korea Selatan, dan Malaysia sudah menampakkan fenomena tersebut dengan
menguatkan pendidikannya untuk mendorong riset, kajian-kajian, dan pengembangan
kebudayaan.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan
adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga
negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan
pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan
dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa,
memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri
bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan
kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi yang diharapkan dari mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga
negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan
HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan
berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik
kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di
masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai
universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan
kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan
solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik, agar mahasiswa mampu
meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Pendidikan Kewarganegaraan lah yang
mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung
jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan
harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita
sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya
harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa
harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi
negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara walaupun akan
banyak aral merintang di depan.
Kita semua tahu bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan
patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga
negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi
baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan
karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga
tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa
dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika
Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi,
akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang
sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara
langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala
budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut
tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu
mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari. Oleh
karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa
depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi,
materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun
kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu
menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
BAB III
SIMPULAN
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan mengenai
beberapa hal :
1.
Pengertian pendidikan Kewarganegaraan
bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencakup proses
penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai
warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya
persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warga negara.
2.
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan
dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara.
3.
Dalam lingkup
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan
Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan
ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas
sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa. Mengingat mahasiswa adalah warga
negara yang memiliki potensi besar terhadap kemajuan negara.
Daftar Pustaka
Subadi Tjipto. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education). Surakarta : Badan Penerbit FKIP-UMS
Bakry,
Noor Ms. 2011. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar