Minggu, 21 Oktober 2012

makalh PKn aku..



PENTINGNYA MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Pengampu : Dr. Tjipto Subadi, M.si.


Disusun Oleh :
Harum Gatot Pamungkas (A210110165)


PENDIDIKAN EKONOMI AKUNTANSI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan ketrampilan, serta kedewasaan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Secara filosofis pendidikan biasanya berawal pada saat seorang bayi itu dilahirkan dan berlangsung seumur hidup, sebagaimana pesan Rasulullah “mencari ilmu itu wajib sejak lahir sampai mati”. Demikian pula dengan Pendidikan Kewarganegaraan, penanaman nilai-nilai kewarganegaraan (civic education) melalui dunia pendidikan, merupakan upaya sadar dan terencana yang dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Penyelenggaran Pendidikan Kewarganegaraan lebih efektif melalui jalur pendidikan, tidak hanya menjadi mata pelajaran yang diajarkan di bangku SD-SMA namun juga menjadi mata kuliah di Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan sendiri dalam penyelenggaraannya terkandung upaya sosialisasi deseminasi, dan aktualisasi system nilai, budaya demokrasi,dan nilai-nilai kewarganegaraan Indonesia.
Penyelenggaraan Pendidikan kewarganegaran melalui jalur pendidikan terutama di perguruan tinggi merupakan upaya yang efektif, untuk mengatasi semangat perjuangan dan semangat nasionalisme yang telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara laioleh pengaruh globalisasi yang ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Pendidikan kewarganegaraan menjadi tepat diselenggarakan pada lingkup Perguruan Tinggi, mengingat mahasiswa dan mahasiswi merupakan potensi besar, serta tonggak bagi kemajuan bangsa. Nilai-nilai budaya demokrasi, semangat nasionalisme, bela negara, wawasan nusantara, dan nilai-nilai kewarganegaraan menjadi mata kuliah yang penting dan perlu untuk diselenggarakan di Perguruan Tinggi. Nilai-nilai tersebut menjadi perlu dan penting di Perguruan Tinggi, mengingat kehidupan sekarang yang begitu kuat akan pengaruh globalisasi dan budaya barat yang berakibat terhadap menurunnya semangat nasionalisme dan kepedulian terhadap kondisi sosial bangsa dan negara terutama penurunan itu dialami oleh pemuda-pemudi. Tentunya hal ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam, maka dari itu saya membuat makalah berjudul “Perlunya Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi”, sebab  mahasiswa dan mahasisiwa merupakan warga negara yang memiliki potensi besar untuk kemajuan bangsa.

B.     Rumusan Masalah
1.    Pengertian, Visi, Misi, Tujuan, dan Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan.
2.    Landasan Pendidikan Kewarganegaraan.
3.    Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.

C.     Tujuan
1.   Mahasiswa dan mahasiswi mengetahui tentang Pengertian, Visi, Misi, Tujuan, dan Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan.
2.   Mahasiswa dan mahasiswi mengetahui Landasan dari Pendidikan Kewarganegaraan.
3.   Mahasiswa dan mahasiswi memahami pentingnya mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.

D.     Manfaat
1.   Mahasiswa dan mahasiswi menjadi paham mengenai pendidikan Kewarganegaraan.
2.   Mahasiswa dan mahasiswi mengetahui tentang visi, misi, dan tujuan dari adanya Pendidikan Kewarganegaraan.
3.   Mahasiswa dan mahasiswi mengetahui tentang sejarah Pendidikan Kewarganegaraan.
4.   Mahasiswa dan mahasiswi tahu apa landasan dari Pendidikan Kewarganegaraan.
5.   Mahasiswa dan mahasiswi lebih memahami pentingnya mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang diajarkan, walaupun sebagai Mata Kuliah Umum.






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian, Visi, Misi, Tujuan, dan Sejarah Pendidikan Kewarganegaran
1.      Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah pengembangan kepribadian. Pendidikan Kewarganegaraan dahulu materi ajarnya disampaikan melalui Pendidikan Kewiraan, adalah materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga negara dalam bernegara dan pendidikan bela Negara yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/DIKTI/2000. Dalam UU No. 2 Tahun 1998 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 (2), dinyatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”. Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Secara bahasa, istilah “Civic Education” oleh sebagian pakar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah “Pendidikan Kewargaan” diwakili oleh Azra dan Tim ICCE (Indonesian Center for Civic Education) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, sebagai pengembang Civic Education pertama di perguruan tinggi. Penggunaan istilah “Pendidikan Kewarganegaraan” diwakili oleh Winataputra dkk dari Tim CICED (Center Indonesian for Civic Education), Tim ICCE (2005: 6). Menurut Kerr (Winataputra dan Budimansyah, 2007:4), mengemukakan bahwa Citizenship education or civics education didefinisikan sebagai berikut:
Citizenship or civics education is construed broadly to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (trough schooling, teaching, and learning) in that preparatory process.
Selain itu masih ada beberapa pendapat mengenai pengertian Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewargnegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lmbaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warga negara serta proses demokrasi (Azyumardi Azra). Pendidikan Kewarganegaran adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial (Merphin Panjaitan). Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat. Demokrasi adalah suatu learning proses yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain. Kelangsungan demokrasi tergantung pada kemampuan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi (Zamroni). Selain pendapat-pendapat tersebut, masih ada beberapa pendapat tentang pengertian Pendidikan Kewarganegaraan antara lain menurut Soedijarto dan Tim ICCE UIN Jakarta.

2.      Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/Kep/2006, terdapat visi dan misi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai berikut :
·           Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tingi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaran program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa addalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan bangsanya.
·           Misi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memntapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral (Kaelan&Ahmad Zubaedi, 2007: 2)
Pada dasarnya tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni. Namun tujuan Pendidikan Kewarganegaraan dapat dibagi menjadi tujuan umum dan tujuan khusus.
a.         Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
b.        Tujuan Khusus
·           Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
·           Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional 
·           Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

3.      Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
A.       Pendidikan Kewiraan
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.
B.   Perkembangan kurikulum dan materi Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di PT.
b.  Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
2) Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
c. Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan
2) Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan
d. SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.
e. Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
1)        Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama,  dan PendidikanPancasila
2)         Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa
f.  Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1)        Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti
2)        Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada Perguruan Tinggi
g. Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan  Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1)        Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti Perguruan Tinggi di Indonesia
2)        Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada Perguruan Tinggi untuk program diploma III, dan strata 1.
h. Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain
1)        Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK
2)         MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
3)        Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.

B.     Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
a)         Landasan Hukum
·           Undang-Undang Dasar 1945
1)        Pembukaan UUD 1945. Pembukaan alenia kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan, dan alenia keempat khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan.
2)        Batang tubuh UUD 1945. Pasal 27 (3) (II), Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dan pasal 30 ayat (1) (II), Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Serta pasal 31 ayat (1) (IV), Setiap warga negara brhak mendapa pendidikan.  
·           Undang-Undang No.20 Tahun 1982
Undang-undang N0. 20 Tahun 1982 adalah tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Kemanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negar 1982 No. 51, TLN 3234)

·           Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 adalah tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor 232/U/2000 dan Nomor 45/U/2002 yang intinya Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata kuliah Pengembangn Kepribadian, yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi. 
·           Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43 Tahun 2006
Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 45 Tahun 2006 tantang rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
b)        Landasan Idiil
·           Pancasila Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar pemikiran tindakan negara dan menjadi sumber segala sumber hukum negara Indonesia.
·           Pancasila Pandangan Hidup
Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya.
·           Pancasila Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideology negara merupakan kesatuan konsep-konsep dasar yang memberikan arah dan tujuan dalam mencapai cita-cita bangsa dan negara.

C.     Pentingnya Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.
Setiap kali kita mendengar kata kewarganegaraan, secara tidak langsung otak merespon dan mengaitkan kewarganegaraan dengan pelajaran kewarganegaraan pada saat sekolah, dan mata kuliah kewarganegaraan pada saat kita kuliah. Bisa jadi kata kewarganegaraan di dalam memori otak tersimpan kuat karena setiap tahun dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas ada pelajaran kewarganegaraan yang harus dipelajari, dan ternyata saat kuliah juga ada. Dan di dalam bangku perkuliahan kita akan mempelajari lebih dalam seberapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan Kewarganegaraan menjadi mata pelajaran setelah terpecah dari PPKn ataupun Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pada awalnya di gabung menjadi satu, karena isi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari Pancasila itu sendiri. Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri karena Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada siswa dan dalam Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan yang lebih luas dan tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila. Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa Pendidikan kewarganegaraan selalu “dianak tirikan” dalam percaturan dunia pendidikan. Menurut orang kebanyakan, lebih penting belajar matematika daripada PKn.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa. Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional. Seperti yang pernah diungkapkan salah satu rektor sebuah universitas, “tanpa pendidikan kewarganegaraan yang tepat akan lahir masyarakat egois. Tanpa penanaman nilai-nilai kewarganegaraan, keragaman yang ada akan menjadi penjara dan neraka dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya, berperan penting dan itu terkait dengan strategi kebudayaan.” Beliau menambahkan bahwa ada tiga fenomena pasca perang dunia II,yaitu :
1.         Fenomena pertama, saat bangsa-bangsa berfokus kepada nation-building atau pembangunan institusi negara secara politik. Di Indonesia, itu diprakarsai mantan Presiden Soekarno. Pendidikan arahnya untuk nasionalisasi.
2.         Fenomena kedua, terkait dengan tuntutan memakmurkan bangsa yang kemudian mendorong pendidikan sebagai bagian dari market-builder atau penguatan pasar dan ini diprakarsai mantan Presiden Soeharto.
3.         Fenomena ketiga, berhubungan dengan pengembangan peradaban dan kebudayaan. Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia sudah menampakkan fenomena tersebut dengan menguatkan pendidikannya untuk mendorong riset, kajian-kajian, dan pengembangan kebudayaan.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan  publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan.
Kita semua tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari. Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.




BAB III
SIMPULAN

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan mengenai beberapa hal :
1.         Pengertian pendidikan Kewarganegaraan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warga negara.
2.         Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara.
3.       Dalam lingkup Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa. Mengingat mahasiswa adalah warga negara yang memiliki potensi besar terhadap kemajuan negara.


Daftar Pustaka

Subadi Tjipto. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Surakarta : Badan Penerbit FKIP-UMS
Bakry, Noor Ms. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar